Jasa konsultasi hukum yang dapat diberikan oleh kantor kami dapat dilakukan secara lisan dan langsung, atau melalui perangkat lainnya (surat menyurat atau facsimile);
- Konsultasi Hukum (Legal Consulting).
Jasa konsultasi hukum yang dapat diberikan oleh kantor kami dapat dilakukan secara lisan dan langsung, atau melalui perangkat lainnya (surat menyurat atau facsimile);
Wujud adanya konsultasi hukum dapat berupa pendapat hukum (legal opinion) atau memorandum hukum (legal memorandum); - Perancangan kontrak (contract drafting) yang meliputi pembuatan konsep / rancangan kontrak / perjanjian dan atau form-form kontrak standar yang selama ini telah digunakan termasuk mempersiapkan dokumen perubahan yang terkait dengan kontrak tersebut;
- Perancangan peraturan-peraturan (legal drafting) yang dibuat berdasarkan sumber hukum yang berlaku dan dapat diberlakukan secara efektif dan efesien, sesuai kebutuhan individu / badan usaha, instansi pemerintah, sehingga dapat dicapai iklim kerja yang tertib dan menjamin kepastian hukum;
- Menangani masalah korporasi (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, dan badan usaha lainnya).
- Menangani sengketa Partai Politik dan sengketa Pemilu.